Dalam surat tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
Bupati H. Teddy Meilwansyah menyatakan bahwa Pemkab OKU memahami kekecewaan para calon PPPK. Pemkab OKU telah menganggarkan biaya pelantikan PPPK tahap I formasi 2024 sejak jauh hari.
“Kami akan terus memantau perkembangan informasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan. Kami meminta para CPNS dan PPPK tahap I formasi 2024 untuk bersabar. Insya Allah, kami akan mengupayakan yang terbaik,” kata Bupati.
Bupati juga berjanji bahwa Pemkab OKU akan segera mengirimkan surat kepada MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan aspirasi para calon PPPK. (ril)
Komentar