oleh

Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan

Bupati menambahkan, penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2011 harus benar-benar dipedomani dan dikerjakan serta ditindaklanjuti dengan baik, benar dan professional.

Sehingga tidak terjadi dan terulang kembali kesalahan dalam penyusunan RAPBD sebagai muara akhir dalam implementasi perencanaan yang disusun, dimana penyusunan RAPBD belum mengacu secara utuh kepada dokumen perencanaan.

Kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan pembangunan daerah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.

“Dengan pengesahan Raperda Perubahan APBD ini menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pembangunan sekaligus mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkah,” katanya.

Baca Juga :  Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tebing Tinggi, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

Dengan telah disahkannya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2021, selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut. (Thd/*)

Komentar