
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Baturaja RT 006 RW 002, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diketahui bernama lengkap Muhamad Aldo bin Suhanda (Alm), berusia 22 tahun dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Tersangka ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa, satu bungkus kotak rokok merk RC yang berisi tiga plastik klip transparan dengan kristal bening diduga sabu seberat bruto 2,27 gram. Dua buah skop plastik. Empat bungkus plastik klip bening kosong. Satu celana pendek warna abu-abu. Uang tunai sebesar Rp100 ribu. Dan satu unit handphone Oppo F9 warna biru.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Komentar