
HARIANRAKYAT.CO.ID – Anggota Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten ogan komering ulu (OKU), Kamis (09/01/25).
Seorang pria berinisial RA (33), yang diduga sebagai bandar, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 6,55 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.05 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dusun Baturaja RT. 006 RW. 002.
Tim Satuan Narkoba Polres OKU menangkap tersangka, yang diketahui bernama Rechi Antoni bin Komarudin, warga Jalan Kol. Wahab Sarobu, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan: Sabu-sabu dalam 1 bungkus plastik klip besar dan 10 bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto total 6,55 gram. Timbangan digital warna perak. Skop plastik, dompet ungu bermotif bunga, serta tas selempang hitam merk “Sport Fashion Style”. Uang tunai Rp250 ribu dan sebuah handphone Vivo Y12i warna biru.
Komentar