Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka MA ditemukan berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana penjara dalam waktu yang lama.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kita,” tegas Kapolres. (EP)
Komentar