Kepada portal ini melalui pesan whatsapp Rabu (9/7/25) malam, dirinya menyatakan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya datang untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dan saya diperiksa sebagai saksi cuma 3 jam untuk kebutuhan KPK terhadap 4 tersangka yang akan disidangkan,” tulis YPN.
Apa yang ditanyakan penyidik kepadanya? YPN bilang perihal seputar pengalaman pembahasan dan pengesahaan APBD.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut (YPN, Parwanto dan Robi) sebagai saksi pada Senin (7/7/2025). Namun, pemeriksaan hari itu ditunda dan diagendakan ulang pada Rabu, hari ini (9/7/25).
Dalam kasus OTT terkait dugaan pemberian fee pokok pikiran (pokir) dalam proyek fisik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dua diantaranya sudah masuk dalam persidangan, yakni M Fauzi (pihak swasta), dan Ahmad Sugeng (pihak swasta).
Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang tunai Rp2,6 miliar serta dokumen dan barang bukti lainnya. Sudah banyak pihak yang sebelumnya telah diperiksa KPK.
Komentar