oleh

Dampak Kas Kosong, ADD Tahap III Tak Dibayar

“Kami telah mengerjakan pekerjaan rutin yang uangnya diambil dari ADD, kalau tidak bisa dibayarkan, darimana kami dapat uang untuk membayar pekerjaan tersebut. Bahkan saya dengan banyak rekan-rekan kita terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menutupi pekerjaan yang terlah dikerjaan namun uangnya belum tau dimana,” kata Martina

Kata Martina, sebelumnya dirinya bersama rekan-rekan Kepala Desa di Kecamatan Peninjauan sudah menanyakan prihal tidak dibayarkannya ADD Tahap III Non siltap tersebut ke Inspektorat, BPKAD dan PMD. Namun kesmua instansi tersebut tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal bagi para Kades tersebut.

“Kan pekerjan yang harus dibayarkan dengan uang ADD itu sudah menjadi pekerjaan tahunan kami, seperti Posyandu, membayar gaji angota TPKK, serta anggota Linmas. Nah kami disarankan untuk membuat pekerjaan tersebut sebanyak dua kali, agar Pemda dapat mengeluarkan ADD Tahap III non Siltap di tahun 2022. Yang artinya Pemda punya hutang dengan kita,” kata Martina.

Baca Juga :  Bebas dari Jeratan Hukum, Tukang Ojek Ini Bersimpuh Sujud

Masih kata Martina, yang menjadi persoalan, apakah dibenarkan, dalam satu kali anggaran bisa membuat pelaksanaan pekerjaan dengan dama yang sama dan tujuan yang sama.

Komentar