“Total sabu yang diamankan seberat bruto 208,69 gram. Ini jumlah besar, bisa merusak banyak orang,” tegas Agus.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit handphone, korek api gas, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui merupakan warga Desa Rawa Medang, sementara SO warga setempat di Desa Sri Agung.
Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga masih memburu pemasok di atasnya. “Jaringannya masih kami kembangkan. Tidak akan berhenti sampai di sini,” tandasnya. (Jack)









Komentar