Berdasarkan hasil penyelidikan, Minggu (28/1), sekitar pukul 11.30 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di RS Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya dan langsung dilakukan penangkapan dan kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur.
“Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bisa dikenakan Pasal 351 dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan,” pungkasnya. (zone)
Komentar