Yakni kasus korupsi pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen SMBR tahun 2017-2021 dan anak perusahaannya PT Baturaja Multi Usaha (BMU). Dimana dua terdakwanya divonis 5,6 tahun penjara pada 2023 lalu.
“Intinya menggelapkan uang perusahaan dan dugaan KKN-nya sangat kentara. Saya berani menyebut diatas Rp200 M,” ungkap Wak Liem.
GMPD Sumsel sendiri, klaim dia, sudah melakukan langkah-langkah menembuskan dugaan kasus korupsi SMBR ke Predisen RI, Menteri BUMN, KPK, Kapolri, Kejagung.
Namun sebelum itu, GMPD Sumsel sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada SMBR perihal klarifikasi dugaan KKN dimaksud. Namun tidak mendapatkan jawaban dari Direksi SMBR.
Oleh karenanya, GMPD Sumsel secara resmi memasukkan surat laporan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta yang tembusannya disampaikan kepada SMBR.
“Kita ingin fokus untuk pengaduan ke APH dan tidak ingin persoalan ini menjadi bola liar yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.
Terpisah, portal ini berupaya meminta konfirmasi ke humas SMBR perihal tudingan yang disampaikan GMPD Sumsel tersebut, termasuk kepada karyawan SMBR yang mengurus bidang media melalui pesan Whatsapp (WA) siang tadi (17/02/25).
Komentar