
HARIANRAKYAT.CO.ID – Beredar kabar bahwa Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Polres OKU) mengamankan 2 (dua) oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., mengonfrimasi soal dua anggota polisi yang diringkus tersebut. Kedua oknum dimaksud yakni Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Tri Okta Wijaya.
“Ya benar, ada dua anggota kami yang diamankan. Keduanya sama-sama bertugas di Satuan Samapta Polres OKU,” ungkap AKBP Imam Zamroni, saat terhubung via telpon whatsapp, Rabu (19/02/25) malam.
Dikatakan, bahwa keduanya telah diamankan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 12.00 wib siang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu kos-kosan di Jalan Gotong Royong, Lorong Ayeb Husein, Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur, milik Briptu Wahyu kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polres OKU melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) sabu seberat 0,63 gram,” terang Kapolres.
Komentar