Keluarga berharap pendampingan yang diberikan dapat membantu korban mengatasi rasa takut maupun trauma yang muncul setelah dugaan peristiwa tersebut.
Sebab, selain proses hukum, kondisi psikologis anak juga tak kalah penting untuk diperhatikan. Korban masih berusia sekitar 8 tahun dan membutuhkan lingkungan yang aman, dukungan keluarga serta pendampingan profesional agar proses pemulihannya berjalan baik.
Proses Hukum Tetap Jalan
Sebelumnya, keluarga korban telah secara resmi melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke SPKT Polres OKU.
Laporan itu menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga pun menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Mereka berharap seluruh fakta terkait kejadian tersebut dapat diungkap secara terang berdasarkan keterangan para saksi maupun alat bukti yang ada.
Di sisi lain, pendampingan yang dilakukan Dinas PPPA OKU memperlihatkan bahwa penanganan dugaan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya melalui jalur hukum.



![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)




Komentar