oleh

Disnaker OKU: Kasus PHK Menurun

“Dari hasil mediasi yang kami lakukan antara kedua belah pihak, pihak perusahaan membayarkan pesangon terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Besarannya, tergantung dari hasil negosiasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kasus  yang diterima didominasi oleh PHK. Terlebih memasuki awal Pandemi Covid 19 di Kabupaten OKU, dimana kondisi tersebut berdampak besar terhadap ketenagakerjaan. Di tahun 2019 pihaknya mendapatkan laporan 27 Kasus PHK, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 28 kasus.

“Kami menyakini adanya kasus  PHK yang begitu mencolok di fase awal pandemi Covid 19 mengakibatkan melemahnya perekonomian di segala lini, termasuk di sejumlah perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten OKU. Sedangkan sekarang ini, kondisi Covid 19 mulai membaik dan dampaknya pun sangat terlihat di dunia hubungan industrial antara pihak perusahaan dan para tenaga kerja terjadi penurunan yang cukup signifikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tergerus Longsor Hingga Memakan Badan Jalan, Berharap Pemkab Tergerak Hati Perbaikinya

Untuk itu, sebagai upaya melindungi hak-hak para tenaga kerja, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada, pihaknya memberikan pelayanan maksimal bagi setiap laporan yang masuk, dengan mengedepankan asas tidak ada pihak yang dirugikan. Dan pada akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat melalui mediasi.

Komentar