HARIANRAKYAT.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat adanya penurunan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap tenaga kerja di tahun 2022 secara signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten OKU, Ivan Saputra SH mengatakan, sepanjang tahun 2021 yang lalu dan memasuki semester pertama tahun 2022, pihaknya mencatat adanya penurunan laporan kasus PHK di Kabupaten OKU.
“Kami mencatat sepanjang tahun 2021 yang lalu hanya ada delapan laporan PHK. Sedangkan hingga ahkir semester pertama tahun 2022 ini baru ada tiga laporan yang kami terima,” katanya didampingi Mediator Hubungan Industrial (HI) M Arif Budiman SH di ruang kerjanya. Selasa (7/6/22).
Dijelaskannya, di tahun 2022, dari tiga laporan kasus PHK yang diterima, sudah diselesaikan dua kasus dengan kesepakatan hasil dari mediasi yang dilakukan pihaknya antara pelapor (tenaga kerja,red) dengan pihak perusahaan. Sedangkan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelesaian.
Komentar