“Pada kegiatan tertentu, kami memberikan himbauan kepada pihak perusahaan yang berkedudukan di wilayah Kabupaten OKU untuk memberikan hak-hak dari para tenaga kerja agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Langkah ini sebagai upaya kami untuk meminimalisir adanya PHK oleh pihak perusahaan kepada tenaga kerja,” tutupnya. (Rul)
Komentar