HARIANRAKYAT.CO.ID – Pada bulan Juli 2022, pemerintah akan memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada 18 rumah sakit vertikal. Adanya standarisasi rawat inap di rumah sakit, nantinya masyarakat hanya membayar iuran disesuaikan dengan besaran gaji.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan.
Nah, menurut Asih, besaran iuran nantinya akan dibayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/6/2022).
Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Komentar