
** Mitra Ogan Minta Dukungan APH Lindungi Aset Negara
HARIANRAKYAT.CO.ID – PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) mengecam terjadinya penjarahan dan pendudukan kebun kelapa sawit di Kebun Peninjauan Inti 2 yang berlokasi di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Aksi tersebut dilakukan sekelompok masyarakat di lahan sawit PT PMO seluas lebih dari 1.000 Ha yang dikelola perusahaan sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Mitra Ogan Mahmud Riyad melalui keterangannya, Kamis, (6/2/2025), di Palembang.
Menurutnya, aksi merugikan itu menimbulkan dampak yang berakibat pada penurunan produksi dan pendapatan perusahaan.
“Oknum masyarakat tersebut menjarah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya dipanen perusahaan untuk diproduksi menjadi crude palm oil (CPO). Tentunya hal ini sangat merugikan, karena berpotensi menurunkan produksi dan pendapatan PT PMO yang saat ini tengah berupaya bangkit,” ujarnya.
Mahmud mengatakan, masyarakat yang terindikasi sebagai warga Desa Bindu, Lubuk Rukam, serta Desa Durian secara berkelompok melakukan penjarahan dan pemanenan paksa TBS milik PT Perkebunan Mitra Ogan di afdeling III, VIII.2 dan VIII.1.
Komentar