oleh

DPRD Apresiasi Upaya Kejari OKU Pemerataan Penegakan Hukum Bagi Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH menyampaikan,  sebagai informasi peresmian Rumah Restorative Justice akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice. Selain itu, diharapkan agar terwujudnya penegakkan hukum yang merata serta dapat menyentuh berbagai kalangan masyarakat. 

“Peresmian Rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakkan hukum tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak semua perkara dapat diselesaikan  melalui Rumah Restorative Justice ada kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Bertho Cuti Haji, Hasan Ditunjuk Plh Direktur Tirta Raja

“Ada 2 lokasi pendirian Rumah Restorative Justice di Kabupaten OKU yaitu di Kelurahan Baturaja lama dan Desa Tanjung Baru. Kami ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten OKU yang telah memfasilitasi atas pendirian Rumah Restorative Justice,” pungkasnya.

Komentar