oleh

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Ketok Palu Pertanggungjawaban APBD 2025

Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan tata kelola keuangan daerah. (ril)

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026, Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Komentar