HARIANRAKYAT.CO.ID – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) merencanakan menggelar paripurna pemberhentian Wakil Bupati (Wabup).
Hal ini segera dilakukan pasca meninggalnya Wabup nonaktif Drs Johan Anuar SH MM pada Senin Pagi (10/1/22) di Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD OKU, Iwan Setiawan SAg SSos MSi, Rabu (12/1/22).
Dikatakan Iwan, pihaknya telah menyampaikan resume kepada unsur pimpinan DPRD OKU terkait usul pemberhentian Wabup OKU dikarenakan meninggal duni, untuk selanjutnya dijadwalkan.
Dijelaskan Iwan, bahwa hal ini sesuai dengan UU No. 23 Th 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 78 ayat (1) yang menyebutkan, Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah berhenti : meninggal dunia, lermintaan diri sendiri, dan siberhentikan.
Selain itu, lanjut Iwan, sesuai dengan Pasal 79 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pemberhentian Kepala dan/ atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Analisa dan pertimbangannya, yang bersangkutan Drs Johan Anuar SH MM (Wakil Bupati OKU,red) telah meninggal dunia pada Senin yang lalu sesuai dengan kutipan surat kematian dari RS Siti Khodijah Palembang,” tegasnya.
Selain itu, Drs Johan Anuar SH MM sudah diberhentikan sementara sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.15-400 A Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati OKU Provinsi Sumsel.
“Direncanakan penjadwalan Paripurna Usulan Pemberhentian Tetap Wabup OKU Johan Anuar yang berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia, ini akan dibahas dalam waktu dekat di minggu ke 2 Januari terkait,” tutupnya. (Rul)
Komentar