Dari penangkapan itu, kata AKP Hillal turut diamankan 1 unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BG 893 PM tanpa dilengkapi surat – surat kendaraan. “Untuk barang bukti minyak nya lebih kurang 230 liter (8 jerigen),” kata Hillal.
Selanjutnya tersangka kedua, Sugito (50). Ia di tangkap pada 5 September 2022 di rumah nya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturata Timur. Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 inti kendaraan truk warna biru dengan nomor polisi BG 8085 F.
“Kita juga sita bahan bakar minyak solar yang di simpan tersangka di garasi rumahnya sebanyak 12 jerigen. Itu sekitar 420 liter minyak Solar,” lanjut Kasatreskrim.
Dijelaskan AKP Hillal, modus kedua tersangka untuk mendapatkan BBM bersubsidi adalah dengan mengisi BBM secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Baturaja. Meski dengan dengan menggunakan Tanki standar, namun kedua tersangka berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lain.
“Kalau modusnya sama, merek ini mengisi BBM di SPBU dengan cara berulang dari SPBU ke SPBU. diantaranya SPBU UB, SPBU Air Paoh, SPBU Air Karang, SPBU Kemelak dan SPBU Batukuning. Dan untuk mengelabuhi petugas SPBU mereka ini mengganti Olan nomor kendaraan mereka setiap pindah SPBU. dalam sehari mereka bisa mengisi 2 hingga 3 kali,” Jelasnya.