oleh

Pasal Tak Pakai Helm, Irawan Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

Irawan, Tersangka Curat diamankan Tim Singa Ogan Polres OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Irawan (48) warga Jl Sultan M Mansyur Lr Gelora Kelurahan 32 Ilir Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh Tim Singa Ogan Resmob Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan terancam 7 tahun kurungan penjara lantaran tak mengenakan helm saat beraksi mencuri Hendphon (HP) sehingga identitas pelaku terekam kamera CCTV.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melaui kasi Humas AKP Syafaruddin menyapaikan, berawal dari laporan korban Yanto Sugianto (42) yang beralamatkan Jl Di Panjaitan Lr Sukamulya Rt/Rw 02/04 Keleluraham Sukaraya Kecamatam Baturaja Timur Kabupaten OKU, bahwa Pada hari jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 08.40 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit handphone di depan toko bangunan Zahra.

Baca Juga :  Sempat Alot, Ketua KPU OKU Akhirnya Terpilih, Ini Dia!

“Pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12i warna merah milik korban yang berada di box Kiri sepeda motor korban Atas kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolres OKU, dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.