oleh

Dua Pelaku Pengecor BBM Bersubsidi Berhasil Diamankan Polisi

Dari hasil tangkapan itu sambung AKP Hillal kedua tersangka di jerat dengan pasal 55 Juncto pasal 53 huruf (c) Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU RI NO.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara DNA denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

“Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 inti mobil Toyota Inova BG 893 PM, 1 Unit mobil truk warna biru dengan nopol BG 8085 F, 20 jerigen berisi minyak solar, 1 Buah corong minyak, 1 buah selang sepanjang 1,5 meter, struk pembelian BBM solar dari SPBU Air Karang hari Senin tanggal 5 September 2022, Salim a data penjualan dari SPBU Batu Kuning, SPBU Air Paoh,
SPBU UB,” pungkasnya. (HRS)

Baca Juga :  Tak Dukung PAD, Ini Kebijakan Pemkab OKU yang Kontroversi..