Setelah serangkaian penyelidikan, Minggu malam, 13 Juli 2025, tim Reskrim Polsek Pengandonan akhirnya berhasil meringkus tersangka Aji Zamzami di pinggir jalan Desa Pengandonan.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.45 WIB di hari yang sama, polisi juga menangkap Robinson di rumahnya di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muarajaya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka FS masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pisau kecil bergagang kayu sepanjang 10 cm yang digunakan dalam aksi perampasan. Sepeda motor Yamaha Vixion BG 6838 FAG dan Honda Revo BG 5830 FH yang digunakan para pelaku saat beraksi, Surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban. (ep)
Komentar