Sejumlah pos anggaran menjadi sorotan, di antaranya:
- Perjalanan dinas dan paket meeting luar kota Rp770,5 juta
- Hibah uang untuk lembaga nirlaba Rp770 juta
- Konsumsi kegiatan lapangan Rp298,3 juta
- Sewa bus antar provinsi Rp200 juta
Tak hanya itu, anggaran penginapan kafilah MTQ/STQ, jasa publikasi, bongkar muat tas jamaah haji, hingga pengadaan piala dan alat tulis kantor (ATK) juga turut dipersoalkan.
Dalam laporan tersebut, MARKAS juga mencantumkan sejumlah nama pejabat, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda OKU berinisial IS serta Kepala Bagian Kesra berinisial Z.
Laporan ini juga ditembuskan ke KPK RI dan Itwasum Polri. MARKAS mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Hipzin menegaskan, laporan yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Setda OKU belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada IS melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons. (ep)









Komentar