
HARIANRAKYAT.CO.ID — Bau tak sedap dari penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali merebak.
Kali ini, dugaan praktik korupsi mencuat pada kegiatan kesejahteraan rakyat (Kesra) Tahun Anggaran 2025. Kasus ini pun resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) melayangkan laporan ke Kapolda Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14/LP/V/MKS-SS/2026 tertanggal 7 Mei 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua MARKAS, Hipzin.
Dalam dokumennya, MARKAS mengungkap dugaan praktik korupsi yang serius. Mulai dari manipulasi data kegiatan, mark up anggaran, hingga penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
“Dari hasil investigasi kami, terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada belanja kegiatan pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat di Bagian Kesra Setda OKU Tahun Anggaran 2025,” tulis MARKAS.









Komentar