Dari KPU OKU hadir Ketua KPU Ade Satria Dwi Putra dan Mario Restu Prayogi (Anggota Divisi SDM).
Dari Bawaslu hadir langsung Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi. Dan pihak teradu 1 Ahmad Kabul serta teradu 2 Feru.
Pimpinan Sidang Kode Etik DKPP, Heddy Lugito membuka acara sidang dengan mempersilahkan kuasa hukum pengadu perkara 106 menyampaikan pokok perkara.
Intinya, bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan perundang undangan terkait pemilu.
Bahwa teradu 1 dan 2 Ahmad Kabul dan Feru telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.
Beberapa poin pokok perkara antara lain bahwa diduga telah terjadi dugaan jual suara antara teradu 1 dan 2 dengan dr Angga (anaknya Misrawati).
Nilainya mencapai Rp 1,34 M yang diterima oleh teradu 1 dan 2 melalui Arya (staf Bawaslu OKU tanpa SK).
Kuasa hukum pengadu meminta kepada majelis sidang untuk mengabulkan seluruh tuntutan pengadu, termasuk memberhentikan teradu 1 dan 2.
Komentar