HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan narkoba, Selasa (16/07/24) di halaman Kantor Kejari OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi PB3R Pajri Aef Sanusi SH, merincikan terdapat 100 perkara yang dilakukan pemusnahan.
Terdiri dari, 51 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, pil extacy dan ganja. Kemudian 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari handphone dan senjata tajam.
Ada pula 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.
Menurut Kajari Choirun Parapat, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak,” katanya seraya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak.
Komentar