Majelis mempersilakan teradu 2 Feru untuk menjawab paparan pokok perkara pihak pengadu.
Pada prinsipnya teradu 2 membantah semua pokok perkara dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
Pendalaman Materi
Dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi pihak terkait Ledi Patra mengaku lupa mengenai tanggal dan hari kejadian.
Dia mengaku bahwa saat konsul mengenai gigi dengan dr Angga, dia mendengar dr Angga menceritakan ibunya kepingin ikut caleg (Calon Legislatif).
“Karena saya sekretaris partai saya tawarkan. Dan karena perempuan jadi pas,” ujar Ledi.
Lalu, pada saat sudah pemilihan (Pileg) sekira empat atau lima hari, datanglah dr Angga ke rumah Ledi.
“Dia (dr Angga) bercerita bahwa dia telah dibohongi. Dia mengaku ditawari Nanik (Caleg PAN Provinsi) juga. Dia mengaku dikenalkan dengan Ahmad Kabul dan terjadi kesepakatan berupa uang Rp 1 M sekian,” papar Ledi.
Kemudian, Ledi menyarankan agar persoalan itu diselesaikan secara pribadi. Apalagi, kata Ledi, dia tidak terlibat sama sekali dengan urusan dr Angga dan Ahmad Kabul, serta Feru.
Komentar