Kedua, terkait jual beli jabatan terdapat nama-nama ASN dengan minimal 15 orang telah memberikan sejumlah uang untuk jabatan dan fungsional. Dugaan uang tersebut mengalir ke Bupati OKU dengan jumlah akumulasi yang mencapai miliaran rupiah.
Ketiga, terkait aliran dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Kabupaten OKU, TM dan IAS diduga telah menerima uang dari proyek. Dimana disaat situasi OKU tertimpa banjir bandang terdapat praktik jual beli 15 proyek besar dengan nama kontraktor AT alias ANANG. Dan ybs sangat dekat dengan TM dan mantan pejabat YM.
Keempat, terkait pungutan terhadap OPD di lingkungan Pemkab OKU setidaknya telah terjadi pungutan pada saat menjelang pilkada untuk TM dan MB paling kecil senilai Rp30 juta setiap OPD.
Kelima, terkait bagian umum Setda OKU pada APBD 2023, 2024 dan 2025 telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran mulai dari kegiatan rehabilitasi rumah dinas bupati sampai dengan makan minum kepala daerah secara langsung oleh inisial ZK.
Keenam, terkait pungli dana BOS dan DAK Dinas Pendidikan OKU telah terjadi pungli terhadap kepala sekolah SMP dan SD di lingkungan dinas pendidikan oleh TAF dan terdapat penarikan fee terhadap proyek DAK dan telah diterima oleh saudara TM.
Komentar