Sebelumnya, seperti dilansir dari Tempo.co bahwa mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta lembaga antirasuah itu mengembangkan kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR di Kabupaten OKU tahun 2024-2025.
“Bukan hanya terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, pada Senin, 17 Maret 2025.
Yudi menduga keterlibatan sejumlah pihak pemangku kepentingan di lingkungan DPRD dan pemerintahan. Ia menyatakan, mustahil apabila hanya segelintir orang saja yang terlibat dalam korupsi di pemerintah Kabupaten OKU.
“Kepala Dinas PUPR tidak akan bergerak sendiri tanpa perintah atau paling tidak persetujuan atasan yaitu bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Tim penyidik KPK masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini. Dengan adanya penggeledahan terbaru di kantor PUPR OKU dan di rumah dinas (rumdin) Bupati OKU petang tadi, besar kemungkinan akan ada perkembangan baru dalam perkara yang mengguncang pemerintahan daerah ini.
Komentar