oleh

CASN Lewat, P3K Tak Masuk Kriteria, Tahun Depan Dihapus Pemerintah Pula

Hal inilah yang membuat galau para Honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) diruang lingkup Pemerintah Daerah Ogan Komeirng Ulu (OKU). Salah satunya Decky. Tenaga Honorer yang sudah mengabdi selama 18 tahun disalah satu Instansi Pemerintah OKU ini bingung setelah mendengar kabar akan dihapuskannya tenaga Honorer oleh Pemerintah Pusat.

Kata Decky, dirinya sudah berumur 50 tahun dan masuk dalam Honorer Kategori II (K2) yang saat itu digadang-gadang akan dilakukan pengangkatan. Jika Honorer akan dihapuskan, dirinya akan lari kemana.

“ Untuk ASN umur sudah habis. Sementara untuk P3K, saya juga bukan dari tenaga Pendidik,Kesehatan dan Penyuluh. Terus mau lari kemana lagi?,” kata Decky Selasa (25/01/2022)

Baca Juga :  Kinerja Moncer, Bupati  dan Perumda Tirta Raja Diganjar Award

Decky mengatakan dirinya hanya bisa pasrah dengan keputusan Pemerintah saja. Namun dirinya sedikit berharap ada kelonggaran dari Pemerintah Pusat bagi tenaga Honorer yang umurnya sudah lebih dari 35 tahun, dimana batas ambang umur CASN itu 35 tahun.

“ Ya mau bagaimana lagi, kita hanya bisa pasrah dengan keputusan Pemerintah, hanya saja mungkin sedikit kelonggaran atau fikirianlah bagi Honorer yang umurnya sudah lebih dari 35 tahun,” pungkasnya.(Joe)

Komentar