HARIANRAKYAT.CO.ID – Mulai tahun 2023 mendatang, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapuskan tenaga honorer diseluruh Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Yang artinya, pegawai Pemerintah hanya akan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K saja.
Lantas bagaimana dengan tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun? Pemerintah akan merekrut para tenaga honorer melalui jalur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan juga akan ada perekrutan jalur P3K. Namun perlu diketahui, ada batasan umur dan kualifikasi lainnya seperti lulusan dan jurusan Program Studi untuk bisa ikut dalam kompetisi CASN.
Kemudian untuk P3K. Jalur ini hanya diperuntukan bagi tenaga Kesehatan, tenaga Pendidik dan Penyuluh. Artinya tenaga honorer yang tidak masuk dalam kualifikasi tersebut akan sulit untuk meneruskan karirnya di Pemerintahan.
Komentar