oleh

Gegara Ini, PT. SBI Dituntut Kembalikan Lahan dan Ganti Rugi


“Permasalahan ini harus diluruskan, pihak perusahaan membenturkan permasalahan ini dengan pihak almarhum Edison. Ibu Wahyuning ini masyarakat awam. Pihak perusahaan menyatakan terkejut dengan pengakuan ibu Wahyuning. Ibu Wahyuning lebih terkejut lagi, lahan miliknya sudah rata digusur oleh perusahaan,” kata Yop.

Pihaknya juga akan menyelidiki proses ganti rugi lahan dan ganti ganti rugi tanam tumbuh apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada atau belum.

Sementara itu, Ketua DPRD OKU, H. Marjito Bachri meminta perusahaan untuk berhati-hati dalam pembebasan lahan milik masyarakat. Asal usul tanah dan dasar pelepasan hak atas tanah harus jelas.

Untuk itu dirinya meminta keseriusan pihak perusahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Hati-hati dalam pembebasan lahan, semua ada prosedur dan aturannya. Tidak hanya lahannya saja yang dibebaskan, tapi tanam tumbuh yang ada diatasnya juga harus diganti rugi, dan besaran ganti rugi tersebut sudah jelas dan ada aturannya. Apakah pihak perusahaan melakukan ganti rugi atas tanam tumbuhnya?,” cerca Marjito.

Selain itu, Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha memberikan peringatan tegas kepada pihak perusahaan untuk segara menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan sampai hak masyarakat dirugikan.

“Jika memang nantinya ada bukti kepemilikan lahan ini dan dibuktikan oleh saksi-saksi bahwa benar pemilik lahan melakukan tanam tumbuh diatasnya, saya minta kepada kuasa hukum laporkan hal ini sebagai pengerusakan lahan, bukan hanya sebagai penyerobotan lahan. Kami siap memfasilitasi dan meminta kepda pihak penegak hukum secara khusus untuk mengawal permasalahan ini,” tegas Yudi.

Sementara itu, pihak PT. SBI melalui Jaka Sanjaya, selaku Askep Manager PT. SBI menanggapi apa yang disampaikan oleh masyarakat dan tanggapan dari DPRD OKU.

Menurutnya, berdasarkan aturan perusahaan, bahwa dalam pembebasan lahan dengan kisaran harga antara Rp15 juta perhektar dan itu sudah termasuk ganti rugi tanam tumbuh.

“Kami membeli lahan itu dari pak Edison. Surat-suratnya lengkap, bahkan pihak kepala desa mengetahui hal itu. Sedangkan dalam proses pembebasan lahan, harga yang kami bayarkan sudah termasuk ganti rugi tanam tumbuhnya,” katanya.

Pihaknya bersedia melakukan mediasi dengan kuasa hukum masyarakat yang akan digelar pada minggu kedua bulan April mendatang sebagai upaya pihaknya untuk menyelesaikan masalah. (Rul)

Baca Juga :  8 CPNS Kejari OKU Dilantik; Titik Awal Tanggung Jawab Besar

Komentar