“Kami minta Pak Pj Bupati OKU memecat Kepala Desa Keban Agung. Karena disinyalir terlibat korupsi dan juga tidak mematuhi Peraturan Mendagri. Tidak menjalankan peraturan sebagai kepala desa,” kata Antoni, koordinator aksi di halaman Kantor Bupati OKU.
Pernyataan senada disampaikan seorang pria dari perwakilan Karang Taruna Keban Agung, bahwa Kades IA tidak mementingkan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
“Malah Kades Idi Aryo, justru berpihak kepada pihak PT SSP dengan memberikan izin untuk melakukan pembendungan Sungai Ogan demi kepentingan perusahaan. Maka dari itu, kami meminta Idi Aryo dipecat sebagai Kades Keban Agung,” ucapnya lantang.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah diwakiki oleh Asisten 1, Indra Susanto, berjanji bahwa Pemda OKU akan memproses laporan dari masyarakat Keban Agung.
“Namun tidak bisa sertamerta untuk memutuskan karena harus melalui proses tatanan mekanisme seperti penelitian, pemeriksaan dan evaluasi, baru bisa mengambil keputusan biar keputusan tidak salah,” ujarnya.
Komentar