
HARIANRAKYAT.CO.ID – Upaya mengoreksi penulisan “Sumatra” menjadi “Sumatera” dalam Undang-Undang Sumatera Selatan (UU Sumsel) mentok di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pemohon, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, dinyatakan tak punya kedudukan hukum (legal standing). Permohonan pun langsung “ditolak halus”: tidak dapat diterima.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026, Senin (16/3/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, dalil yang disampaikan para pemohon tidak nyambung dengan syarat kerugian konstitusional.
“Tidak ada bukti para Pemohon pernah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah daerah atau pembentuk undang-undang. Jadi, tidak ada dasar kuat untuk menyatakan mereka dirugikan secara konstitusional,” tegas Saldi.
Singkatnya, MK memang berwenang mengadili perkara ini. Tapi karena pemohon “gagal tiket” alias tak punya legal standing, substansi gugatan tak dilanjutkan.
Ketua MK Suhartoyo pun membacakan amar putusan: “Permohonan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”









Komentar