oleh

Gugat ‘Sumatra’ vs ‘Sumatera’, Pemohon Kandas di MK: Tak Punya Legal Standing!

MK: Argumen Boleh, Syarat Harus Jalan

Meski argumen soal identitas, sejarah, dan bahasa terdengar “berisi”, MK tetap berpegang pada aturan main. Tanpa kedudukan hukum yang jelas, semua dalil itu tak cukup untuk membawa perkara ke tahap pembuktian.

Hasilnya? Gugatan kandas di pintu masuk.

Kasus ini jadi pengingat: di MK, bukan cuma soal siapa benar atau salah. Tapi juga soal siapa yang berhak menggugat. Tanpa itu, perkara sehebat apa pun bisa langsung gugur. (mkri.id/ new)

Baca Juga :  Kulintang OKU Timur Menggema di Griya Agung, Hangatnya Silaturahmi Perantau Sumbagsel

Komentar