Dalil Bahasa vs Fakta Hukum
Pemohon yang merupakan Duta Bahasa Sumsel 2025 sebelumnya ngotot. Mereka merasa dirugikan karena adanya perbedaan penulisan “Sumatera” (sesuai KBBI) dan “Sumatra” dalam undang-undang.
Menurut mereka, perbedaan itu bikin bingung saat menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan disebut menghambat tugas mereka dalam mengampanyekan slogan Trigatra Bangun Bahasa.
Namun MK tak melihat itu sebagai kerugian konstitusional yang konkret.
Sejarah Jadi Senjata, Tapi Tumpul di MK
Dalam argumennya, pemohon juga mengungkit sejarah. Mereka menyebut penulisan “Sumatra” sudah digunakan sejak UU Nomor 10 Tahun 1948. Artinya, itu adalah nomenklatur resmi sejak awal.
Perubahan ke “Sumatera” di aturan berikutnya dinilai janggal karena tak disertai penjelasan yang jelas—baik secara hukum, bahasa, maupun administratif.
Bahkan mereka menyeret putusan MK sebelumnya soal “Batanghari” yang dikoreksi jadi “Batang Hari” sebagai pembanding. Intinya: penamaan daerah itu bukan sekadar ejaan, tapi menyangkut identitas dan sejarah.









Komentar