oleh

Hanya Segini Rakyat yang Ingin Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode

HARIANRAKYAT.CO.ID – Hanya 5 persen rakyat Indonesia yang menginginkan masa jabatan presiden bisa lebih dari dua periode.

Demikin salah satu temuan survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk ‘Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen UUD 1945’ yang dirilis secara online pada 15 Oktober 2021 di Jakarta.

Survei opini publik ini digelar pada 15 – 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung.

Sampel sebanyak 1220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 981 atau 80 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).

Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, Ph.D, menjelaskan bahwa pada survei September 2021, mayoritas warga, 84 persen, menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali, masing- masing selama lima tahun, harus dipertahankan. Yang ingin ketentuan ini diubah hanya 12 persen. Masih ada 5 persen yang menjawab tidak tahu.

“Dari Mei 2021 ke September 2021, yang ingin ketentuan tersebut dipertahankan naik dari 74 persen menjadi 84 persen “Publik umumnya menghendaki agar masa jabatan presiden maksimal 2 kali dipertahankan,” jelas Abbas.

Dari 12 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, lanjut Abbas, ada 58 persen (7 persen dari total populasi) yang menilai harus diubah menjadi satu kali (untuk 5, 8, atau 10 tahun).

Sementara ada 40 persen (5 persen dari total populasi) yang ingin ketentuan tersebut diubah menjadi lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun). Dari total populasi, yang menginginkan masa jabatan presiden harus lebih dari 2 periode turun dari 7 persen pada survei Mei 2021 menjadi 5 persen pada survei September 2021.

Survei ini juga menemukan bahwa keinginan mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal 2 periode masing- masing 5 tahun adalah pendapat mayoritas di setiap pemilih partai, pemilih capres, yang puas maupun tidak puas dengan kinerja Jokowi, dan di setiap segmen demografi dan wilayah.

Menurut Abbas, data ini menunjukkan bahwa gagasan untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden yang berlaku sekarang (maksimal 2 periode, masing-masing 5 tahun) tidak didukung oleh rakyat pada umumnya. (rel)

Komentar