oleh

Himbau Masyarakat Untuk Memblokir Data Kendaraan Yang Telah Dijual

Menurut Belly, memblokir data kendaraan yang telah dijual merupakan hal yang wajib, hal ini untuk menghindari penunggakan pajak dan administrasi kendaraan liannya. “Misalnya jika kendaraan yang dijual belum diblokir, kemudian kendaraan ini kena tilang elektronik (ETLE) contoh di Pelembang maka surat tilang yang dikirim oleh pihak lantas ke data kendaraan tersebut, contoh lainnya jika kendaraan ini menunggak pajak, seperti yang kami lakukan saat ini didatangi kedata pemilik lama kendaraan itu, namun jika sudah diblokir hal itu tidak terjadi lagi, jadi urusannya masih berkaitan dengan pemilik yang lama,” tuturnya. 

Untuk itu Belly menghimbau kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya baik roda 2 maupun roda 4 untuk segera memblokir kendraanya, caranya sangat mudah hanya dengan mendatangi kantor Samsat dengan membawa materai dan memblokir kendaraan gratis tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  Yopi Pecah Keheningan Paripurna, Minta Pj Bupati Percepat Penyampaian LKPj-nya

“Kalu tim lagi turun kita juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menjual kendaraanya, kita langsung bantu ditempat masyarakat hanya kami minta untuk menyediakan materai, dan ingat ini gratis tidak ada biaya apapun selain materai,” tegasnya. 

Komentar