** Yahnu: Harus Terdaftar di KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota
HARIANRAKYAT.CO.ID – Selain harus independen, kredibel, jujur dan transparan, sebuah lembaga survei juga harus menaati peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatannya.
Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Baturaja (Unbara), Yahnu Wiguno Sanyoto MIP, kepada portal ini mengatakan, aktivitas survei adalah salah satu bentuk upaya meningkatkan partipasi pemilih.
“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) penting untuk menjaga kelancaran, agar proses dan hasil Pemilihan berkualitas dan berintegritas,” ujar Yahnu, Jumat (22/11/2024).
Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan, lanjut Yahnu, dapat berbentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan.
Kemudian, kegiatan sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Pasal 131 ayat 3).
Komentar