HARIANRAKYAT.CO.ID – Sungguh miris, tiga pelajar di Kabupaten OKU Timur terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Satu pemuda yang berstatus pelajar inisial S alias M (18), berperan sebagai penjual atau penjajah. Sedangkan dua gadis inisial DA (14) dan JDS (15), sebagai korban yang dijajakan kepada pria hidung belang. Ketiganya merupakan warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kasus perdagangan orang ini, berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, Jumat (22/11), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan di Perumahan Guru YIS Samping Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK melalaui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis menjelaskan, dalam ungkap kasus perdagangan orang ini, pihaknya mengamankan satu pria remaja inisial S alias M (18), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pemuda yang berstatus pelajar ini, diduga menjual dua perempuan di bawah umur yakni DA (14) dan JDS (15). Keduanya tercatat sebagai warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Komentar