oleh

INGAT ! Lembaga Survei Harus Profesional dan Bertanggung Jawab

Bahwasanya, partisipasi masyarakat tentu saja penting agar: (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Lalu, (2) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; (3) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas.

Dan (4) mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pelaksana survei atau jajak pendapat pun harus melaporkan status badan hukum, atau surat keterangan terdaftar ke KPU Provinsi atau kabupaten/kota.

Lembaga survei harus melaporkan prihal susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  'Jalan Berliku' Sahril Elmi jadi Ketua DPRD OKU

Sah-sah saja kata Yahnu, lembaga survei atau jajak pendapat menjaring pendapat publik. Syaratnya lembaga survei harus profesional.

Selain itu, lembaga survei juga harus bertanggung jawab secara akademis terhadap hasil survei. 

Komentar