Hal ini menjadi penting karena hasil survei atau jajak pendapat berpotensi memengaruhi persepsi pemilih terhadap calon pemimpinnya.
“Kita harus menyadari, bahwa saat ini kita berada di era digitalisasi dan keterbukaan yang menuntut semua pihak. Termasuk lembaga survei, misalnya mempublikasikan metodologi yang digunakan. Substansi analisis (hasil kajian) pengolahan data, dan juga tujuan diadakannya survey,” katanya lagi.
Kemudian, yang tidak kalah pentingnya, lanjut Yahnu, lembaga survei ketika melakukan survei harus sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian jika ada lembaga survei yang melanggar ketentuan-ketentuan yang harus mereka taati.
Maka, masyarakat berhak melaporkannya kepada pihak yang berwenang karena lembaga survei pun pada dasarnya memiliki asosiasi yang menaunginya.
Peristiwa di Prabumulih
Baru-baru ini di Kota Prabumulih, salah satu pasangan Calon Walikota dan Wakil Kota melaporkan sebuah lembaga survei ke pihak berwenang antara lain Bawaslu Prabumulih.
Komentar