oleh

Jalur Independen Habis Cerita, Maju Pilbup OKU Mesti Lewat Parpol

Rahmad Hidayat, Komisioner KPU OKU Divisi Hukum dan Pengawasan. Foto: Wiwin

HARIANRAKYAT.CO.ID – Jalur independen atau perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tampaknya tak diminati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU sendiri telah lama menutup penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pemilihan bupati (pilbup) dan wakil bupati (wabup) OKU 2024.

“Tahapan pendaftaran cabup-cawabup jalur independen sudah tutup. Dak ada kesempatan lagi. Tinggal jalur partai politik (parpol),” ungkap Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra, melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmad Hidayat, Rabu (12/06/24).

Diketahui, bahwa sesuai PKPU No 2 tahun 2024, KPU OKU membuka tahapan pendaftaran/ penyerahan dokumen calon perseorangan sejak 5 Mei – 12 Mei 2024 lalu. Namun itu tadi, hingga akhir ketetapan waktu tidak ada yang daftar.

Baca Juga :  Paripurna RAPBD 2025 Diskors, Muncul Dugaan Ini..

“Jadi dianggap tidak ada yang daftar. Dan jalur ini independen sudah habis cerita,” tegasnya.

Memang, kata dia, ada sejumlah ketentuan untuk bisa ikut Pilbup OKU jika melalui jalur independen.

Komentar