Diantaranya: ketika mendaftar, paslon harus melengkapi berkas administrasi dengan jumlah dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.
Artinya, jika DPT OKU pada Pemilu Februari 2024 lalu sebanyak 269.910 orang, maka minimal jumlah dukungan untuk bisa maju lewat jalur perseorangan sebanyak 22.943 orang.
Nah, untuk pendaftaran jalur parpol, tahapannya itu dimulai pada tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024. Adapun syarat mengusung calon melalui parpol minimal mengantongi 7 kursi legislatif.
Bagaimana jika seorang kandidat Cabup-Cawabup itu berstatus ASN atau anggota DPRD terpilih?
Dijelaskan Rahmad, terkait Penjabat (Pj) Bupati atau ASN termasuk anggota DPRD aktif dan terpilih, yang ingin maju sebagai cabup-cawabup, itu masih menunggu petunjuk dari Kemendagri dan PKPU terkait pendaftaran sebagai paslon.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa KPU OKU saat ini sedang menjalankan tahapan penyusunan pemantapan daftar pemilih, yang diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
Komentar