oleh

Jangan Klaim Sesuatu yang Tidak Sesuai Fakta!! Apalagi Soal KIS

Dan fakta tambahan pula, sambung Sampurna, bahwa yang sudah punya BPJS atau KIS saja, tidak bisa berobat hanya dengan KTP saja. Tetap harus ada dasar lain. Seperti KK.

“Saya bukan setahun dua tahun ini ngurus hal ini. Omong kosong kalau berobat bisa pakai KTP saja. Yang bilang begini orang teknisnya lho,” tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa KIS merupakan sebuah program yang dikelola oleh BPJS yang diperuntukkan kepada golongan masyarakat tertentu.

KIS ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang termasuk dalam golongan fakir miskin dan tidak mampu.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima KIS.

Baca Juga :  Mau Heran tapi Ini OKU; Ada 2 Kades Aktif Dilantik jadi PPPK, Kok Bisa?

Pastinya, KIS dan BPJS Kesehatan memberikan manfaat kesehatan yang sama bagi masyarakat Indonesia.

Hal yang membedakan adalah kepesertaannya. Apabila KIS PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah, lain halnya dengan KIS Non-PBI yang iurannya dibebankan pada masing-masing peserta.

Sedangkan Sumsel Berkat, merupakan program Pemprov Sumsel di zaman Gubernur Herman Deru, sebagai langkah dalam menyamaratakan semua layanan kesehatan dengan tidak membedakan jarak tempuh dan ranking sosial masyarakat. (Win)

Komentar