
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kancab Prabumulih mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejaksaan Negeri OKU (Kejari OKU).
Permohonan bantuan hukum yang dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), itu berkaitan dengan penagihan piutang iuran terhadap 8 (delapan) Badan Usaha yang memiliki tunggakan pembayaran iuran program JKN.
Hal ini terungkap dalam Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan Kabupaten OKU Tahun 2024, di aula Kantor Kejari OKU, Rabu (19/06/2024).
Kepala BPJS Kancab Prabumulih Dwi Asmariyanti, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya memulihkan tunggakan oleh pelaku usaha, dalam pengimplementasian program JKN-KIS.
Kata dia, berdasarkan Universal Health Coverage (UHC) per Juni 2024, cakupan peserta JKN-KIS di Kabupaten OKU mencapai 384.940 peserta.
Rinciannya, peserta aktif sebanyak 325.421, dan peserta tidak aktif sebanyak 88.014 peserta. Adapun persentase keaktifan peserta sebesar 85,64 persen.
Komentar