Nah, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka tentu pihaknya akan melakukan proses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW)-nya.
“Kita akan urus itu sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada. Baik di PKPU 10 maupun di UU pemilu. Mungkin itu nanti yang akan dilakukan PKB OKU,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya menekankan untuk tidak terlalu jauh dulu bicara soal polemik PAW.
Pasalnya, sampai saat ini (sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023), masih dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Artinya, pihaknya pun sejauh ini belum tahu soal berapa nian anggota DPRD OKU aktif yang melampirkan surat pengunduran diri.
“Sampai hari ini adalah penyampaian dokumen syarat calon yang diatur PKPU 10 tahun 2023. Jadi kami belum memeriksa ada atau tidak ada. Nanti di tanggal 15 Mei baru akan mulai diperiksa. Ada tidak surat pengunduran dirinya, ijazah, dan lainnya. Jadi harus bersabar, nanti di pengumuman DCS pasti akan kami sampaikan seluruhnya melalui medsos maupun secara resmi ke akun-akun yang dimiliki KPU,” katanya.
Komentar