
** Buntut WO Paslon 1 Gegara Arena Debat Dikuasai Paslon 2
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nomor urut 1 (Satu) Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS) telah melakukan kajian hukum secara komprehensif terkait dengan pelaksanaan Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024, yang diselenggarakan KPU OKU di Ballroom Hotel The Zuri Palembang, kemarin (17/11/24) malam.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, Arif Awlan SH, menilai bahwa telah terjadi peristiwa unprofessional (ketidakprofesionalan) KPU OKU dalam melaksanakan Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU tersebut.
Kedua, KPU OKU juga telah memperlakukan Paslon peserta pemilihan dengan tidak memberikan bentuk keadilan yang sama, khususnya bagi Paslon nomor urut 1 (Satu) YPN YESS beserta tim pemenangan dan Parpol pengusung terundang.
Ketiga, bahwa KPU OKU tidak melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib dan larangan bagi tim kampanye/ pemenangan Paslon yang diundang dan tamu undangan lainnya.
Komentar